SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
SIP
Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan
segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan
penerbitan
SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan
SIP
untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku
sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
- STR.
- Surat Keterangan Tempat Praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan
SIP
untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
lulusan
kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan,
melampirkan:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.
- STR.
- Surat Keterangan Tempat Praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah
terbit
dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
atau STR
yang berlaku seumur hidup dan akan memperpanjang SIP, melampirkan:
- STR
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku
seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3,
melampirkan:
- STR.
- SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2.
- Surat Keterangan Tempat Praktik.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku
seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
- STR.
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan.
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan
sebelumnya,
bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara
asing,
dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan
kompeten dan
dapat melakukan praktik profesinya.
- Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan/memperbarui izin praktiknya.
- Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
- Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
- Perhitungan kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah. Dalam kondisi umum, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, dan pengabdian 5%.
- Sedangkan dalam kondisi khusus, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 25%, pelayanan 55%, dan pengabdian 5%.
- dan 15% sisanya dapat dipenuhi dari ranah mana pun.
Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah. Jika
salah
satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK
TERCUKUPI oleh
sistem.
- Jika SKP anda belum terpenuhi maka anda belum bisa memperbaharui perizinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Infomasi Plataran Sehat (lms.kemkes.go.id).
- Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran di luar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
- Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
- Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
Tidak
- Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
- Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.
- Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
- Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
- Buat akun SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta divalidasi oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
- Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.
SISDMK adalah singkatan dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
Kesehatan.
SISDMK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
untuk mengelola data tenaga kesehatan.
Saat ini SISDMK hanya bisa diakses oleh pengelola SISDMK di setiap
fasilitas
pelayanan kesehatan (pemerintah dan swasta), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas
Kesehatan
Provinsi.
Anda dapat melakukan penyesuaian atau pemutakhiran data dalam
sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja
untuk
dilakukan penyesuaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam
pemutakhiran data SISDMK.
Silahkan fasyankes menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK.
Seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang bekerja di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah ataupun Swasta diantaranya terdiri dari:
- Tenaga Medis;
- Tenaga Kesehatan; dan
- Tenaga Penunjang.
Seluruh tipe fasyankes diwajibkan mempunyai akun dan menginputkan data
SDMK
nya pada sisdmk.kemkes.go.id.
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk selanjutnya jika sudah mempunyai
akun
SISDMK, silahkan untuk menginputkan data diri Anda pada akun tersebut.
Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk
menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan
terbarukan dan tidak
menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.
SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan
mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh
Indonesia.
Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan
integrasi
profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya,
serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.
SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang
kesehatan
baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter,
perawat,
ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan
dan/atau
sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin
memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh
sistem, Anda
berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat
pendaftaran untuk
memastikan prosesnya berjalan lancar.
Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini.
Inisiatif
ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan
menyediakan platform ini
secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah
mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang
relevan,
sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.
Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi
terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga
kesehatam. Selain
itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan,
termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan
terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan
dan
integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus
mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan
untuk
mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.
Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol
"Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar
dan
terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir,
jenis profesi, dan
nomor STR.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.
Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk
memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat
ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap
selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan,
pelatihan, dan
kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.
Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi
untuk
memastikan privasi dan keamanan data Anda.
Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email
dari
kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk
mengaktifkan dan
memverifikasi akun Anda.
Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk
memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya
adalah meningkatkan
keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.
Kode OTP adalah Kode Verifikasi Satu Waktu yang digunakan untuk
memastikan
keamanan data Anda saat mendaftar atau mengubah informasi nomor handphone.
Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset
password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan pertama kali.
Pastikan
Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.
Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari
konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan Sosialisasi
langkah demi
langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.
Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat:
- Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
- Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
- Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
Anda dapat menghubungi KKI/KTKI untuk mengajukan perubahan data terlebih
dahulu pada:
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di inamc@kki.go.id
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI):
WhatsApp di 087837174868 atau email di helpdesk.ktki@kemkes.go.id
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di inamc@kki.go.id
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI):
WhatsApp di 087837174868 atau email di helpdesk.ktki@kemkes.go.id
Sistem akan memberikan feedback berupa notifikasi atau highlight pada
bagian
data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan
memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara
real-time.
Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan
karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk
pengajuan cetak
ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI.
Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI
Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran
secara
rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.
Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional
yang
menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan,
lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi
ini adalah
untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah
integrasi ini
ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran
program.
Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa
bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
telepon: 1500-567 Ext. 3
email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
telepon: 1500-567 Ext. 3
email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Pengajuan naik level untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui:
aplikasi KKI
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi
1. Persyaratan baru
2. Persyaratan perpanjangan
- Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
- Surat Tanda Registrasi (STR) lama
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
1. Persyaratan baru
- Ijazah/ sertifikat profesi;
- Sertifikat kompetensi;
- Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan
- Kartu Tanda Penduduk.
2. Persyaratan perpanjangan
- STR lama
Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan
mengecek
data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk
melengkapi data
STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login di aplikasi e-STR.
- Pilih menu 'Lengkapi data STR lama'.
- Masukkan nomor STR lama Anda, kemudian klik 'kirim'.
- Sistem akan menampilkan apakah data STR lama Anda sudah lengkap atau belum. Jika data belum lengkap, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi data STR lamanya.
- Setelah melengkapi data, klik 'submit'.
- Admin akan melakukan pengecekan data Anda. Jika data sesuai, maka akan disetujui.
- Anda dapat memeriksa status pengajuan Anda melalui menu yang sama.
Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melakukan perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak,
Anda
dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.
- Login di aplikasi e-STR.
- Pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang STR".
- Pilih "Perbaikan Data STR Aktif/Expired".
- Masukkan nomor STR Anda.
- Lakukan update atau perbaikan pada data yang ingin diubah.
- Klik "Submit".
- Admin akan melakukan validasi data Anda.
Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.
Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email
helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dan melampirkan data diri dan data pendukung secara
lengkap
dengan data sebagai berikut:
Nama Lengkap:
NIK & foto KTP:
Alamat email yang terdaftar:
Rincian Kendala yang dihadapi:
Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):
Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.
Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.
**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.
Nama Lengkap:
NIK & foto KTP:
Alamat email yang terdaftar:
Rincian Kendala yang dihadapi:
Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):
Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.
Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.
**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.
Ya. Terjadi penyesuaian sistem registrasi karena terdapat integrasi
sistem
registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Permohonan pengajuan STR dapat dilakukan melalui alamat: kki.kemkes.go.id/registrasi
Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct ke link kki.kemkes.go.id/registrasi
Permohonan pengajuan STR dapat dilakukan melalui alamat: kki.kemkes.go.id/registrasi
Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct ke link kki.kemkes.go.id/registrasi
Named/Nakes tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut terjadi karena adanya
ketidakcocokkan email sebagai username ataupun password yang ada di database KTKI. Pemohon
dapat
mengisi form untuk kemudian dipandu lebih lanjut untuk dapat mengakses kembali akunnya
Bisa. Nakes tetap bisa login menggunakan akun yang sudah terdaftar di
KTKI,
dengan syarat tidak lupa username dan password yang dimiliki.
Named/Nakes dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi registrasi
online
Konsil Kesehatan Indonesia dengan memilih menu “Daftar Sekarang”.
Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset
password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan. Pastikan Anda
memiliki
akses ke alamat email tersebut.
Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email
dari
kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk
mengaktifkan dan
memverifikasi akun Anda.
Ya, setelah Anda berhasil login silahkan pilih Tenaga Medis untuk Named
melanjutkan pengajuan dan pilih Tenaga Kesehatan untuk Nakes melanjutkan pengajuan.