SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan memperpanjang SIP, melampirkan:
  1. STR
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
  1. STR.
  2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2.
  3. Surat Keterangan Tempat Praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang yang berlaku 5 (lima) tahun.

Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya.

  1. Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan/memperbarui izin praktiknya.
  2. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
  3. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.

  1. Perhitungan kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah. Dalam kondisi umum, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, dan pengabdian 5%.
  2. Sedangkan dalam kondisi khusus, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 25%, pelayanan 55%, dan pengabdian 5%.
  3. dan 15% sisanya dapat dipenuhi dari ranah mana pun.

Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah. Jika salah satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem.

  1. Jika SKP anda belum terpenuhi maka anda belum bisa memperbaharui perizinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Infomasi Plataran Sehat (lms.kemkes.go.id).
  2. Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran di luar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
  3. Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
  4. Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.

Tidak

  1. Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.

  1. Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
  2. Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.

  1. Buat akun SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  2. Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta divalidasi oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
  3. Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.

SISDMK adalah singkatan dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. SISDMK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengelola data tenaga kesehatan.

Saat ini SISDMK hanya bisa diakses oleh pengelola SISDMK di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (pemerintah dan swasta), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Anda dapat melakukan penyesuaian atau pemutakhiran data dalam sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja untuk dilakukan penyesuaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam pemutakhiran data SISDMK.

Silahkan fasyankes menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK.

Seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah ataupun Swasta diantaranya terdiri dari:
  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. Tenaga Penunjang.

Seluruh tipe fasyankes diwajibkan mempunyai akun dan menginputkan data SDMK nya pada sisdmk.kemkes.go.id.

Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk selanjutnya jika sudah mempunyai akun SISDMK, silahkan untuk menginputkan data diri Anda pada akun tersebut.

Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan terbarukan dan tidak menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.

SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya, serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.

SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang kesehatan baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan dan/atau sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh sistem, Anda berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat pendaftaran untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir, jenis profesi, dan nomor STR.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.

Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.

Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi untuk memastikan privasi dan keamanan data Anda.

Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.

Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.

Kode OTP adalah Kode Verifikasi Satu Waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data Anda saat mendaftar atau mengubah informasi nomor handphone.

Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan pertama kali. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.

Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan Sosialisasi langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.

Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat:
  1. Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
  2. Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
  3. Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.

Anda dapat menghubungi KKI/KTKI untuk mengajukan perubahan data terlebih dahulu pada:
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di inamc@kki.go.id
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI):
WhatsApp di 087837174868 atau email di helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Sistem akan memberikan feedback berupa notifikasi atau highlight pada bagian data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.

Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI.
Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.

Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional yang menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi ini adalah untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah integrasi ini ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran program.

Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
telepon: 1500-567 Ext. 3
email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id

Pengajuan naik level untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI

Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi
  1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama
  3. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan
1. Persyaratan baru
  1. Ijazah/ sertifikat profesi;
  2. Sertifikat kompetensi;
  3. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk.

2. Persyaratan perpanjangan
  1. STR lama

Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login di aplikasi e-STR.
  2. Pilih menu 'Lengkapi data STR lama'.
  3. Masukkan nomor STR lama Anda, kemudian klik 'kirim'.
  4. Sistem akan menampilkan apakah data STR lama Anda sudah lengkap atau belum. Jika data belum lengkap, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi data STR lamanya.
  5. Setelah melengkapi data, klik 'submit'.
  6. Admin akan melakukan pengecekan data Anda. Jika data sesuai, maka akan disetujui.
  7. Anda dapat memeriksa status pengajuan Anda melalui menu yang sama.

Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melakukan perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login di aplikasi e-STR.
  2. Pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang STR".
  3. Pilih "Perbaikan Data STR Aktif/Expired".
  4. Masukkan nomor STR Anda.
  5. Lakukan update atau perbaikan pada data yang ingin diubah.
  6. Klik "Submit".
  7. Admin akan melakukan validasi data Anda.

Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.

Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut:

Nama Lengkap:
NIK & foto KTP:
Alamat email yang terdaftar:
Rincian Kendala yang dihadapi:
Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):

Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.

Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.

**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.

Ya. Terjadi penyesuaian sistem registrasi karena terdapat integrasi sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Permohonan pengajuan STR dapat dilakukan melalui alamat: kki.kemkes.go.id/registrasi

Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct ke link kki.kemkes.go.id/registrasi

Named/Nakes tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut terjadi karena adanya ketidakcocokkan email sebagai username ataupun password yang ada di database KTKI. Pemohon dapat mengisi form untuk kemudian dipandu lebih lanjut untuk dapat mengakses kembali akunnya

Bisa. Nakes tetap bisa login menggunakan akun yang sudah terdaftar di KTKI, dengan syarat tidak lupa username dan password yang dimiliki.

Named/Nakes dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi registrasi online Konsil Kesehatan Indonesia dengan memilih menu “Daftar Sekarang”.

Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.

Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.

Ya, setelah Anda berhasil login silahkan pilih Tenaga Medis untuk Named melanjutkan pengajuan dan pilih Tenaga Kesehatan untuk Nakes melanjutkan pengajuan.